UU ITE Perubahan Kedua Disahkan DPR, Soal Intervensi Pemerintah, Akses Ilegal hingga Pencemaran Nama Baik

UU ITE Perubahan Kedua Disahkan DPR, Soal Intervensi Pemerintah, Akses Ilegal hingga Pencemaran Nama Baik

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi Undang-Undang.

Diketahui Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE Perubahan kedua Nomor 11 tahun 2008, dimana Revisi UU ITE tersebut berisi beberapa perubahan dan tambahan. 

Diketahui, RUU ITE disahkan menjadi Undag-Undang oleh DPR oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II periode 2023-2024.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, perubahan Revisi UU ITE terbaru sudah bisa berlaku setelah mendapat tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR, nanti artinya tinggal di tanda tangani Pak Presiden," kata Budi.

BACA JUGA:DPR Setujui Revisi UU ITE Jilid 2, Cek Perubahan dan Tambahannya!

BACA JUGA:DPRD Akui Banyak Aspirasi Infrastruktur Sudah Direalisasikan

Sebelumnya, sejak April 2023 DPR telah menyepakati gagasan untuk membahas Revisi UU ITE kedua yang kini sudah disahkan menjadi UU ITE. B

erdasarkan keterangan pihak DPR melalui situs resmi, gagasan ini disusul dengan pembahasan RUU di Sidang Paripurna DPR November 2023.

Revisi UU ITE ini merupakn respon terkait permohonan uji konstitusional dari masyarakat. Dengan adanya pengesahan RUU ITE ini, DPR menetapkan beberapa perubahan dan tambahan pasal dalam UU ITE yang akan segera diberlakukan di Indonesia.

Isi Perubahan Kedua UU ITE Terbaru

Tim Panitia Kerja (Panja) DPR RUU ITE telah memutuskan beberapa perubahan dan tambahan pasal dalam UU ITE yang baru.

Berdasarkan perilisan Kominfo, UU ITE terbaru memuat beberapa perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. 

"Beberapa poin pokok yang dihasilkan, yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital,” jelas Budi Arie. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: