PSE Dilarang Mengambil Untung dari Anak-Anak, Upaya Pemerintah Memberi Perlindungan Di Ruang Digital
Dalam peraturan PP 71/2019, seluruh usaha yang meyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
BACA JUGA:
- PermataYouthPreneur, Kembangkan Profesionalitas dan Wirausaha Berbasis Digital Perempuan Indonesia
- Tanda Tangan Digital : Definisi dan Legalitas Keabsahannya dalam Era Digital Ini
Adapun pembagian kategori dalam melakukan kegiatannya adalah sebagai berikut :
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Tokopedia, Shoope, Bukalapak dan Alibaba).
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. seperti e-wallet, digital bank dan payment gateway (Ovo, Gopay, Dana, dan Livin Mandiri).
- Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify).
- Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (WhatsApp, Instagram dan Facebook).
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (Google, Yahoo dan Youtube).
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).
Dokumen Persyaratan Permohononan PSE
Apa sajakah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan PSE? Berikut ini dokumen persyaratannya:
- Akun OSS.
- NIB dengan KBLI/izin usaha terkait yang sesuai.
- Nama sistem elektronik dan lokasi sistem elektronik.
- Identitas penanggung jawab.
- Profil Penyelenggara Sistem Elektronik.
- Gambaran Teknik dan prosedur bisnis sistem elektronik, dan
- Domain, bagi sistem elektronik yang berbentuk situs
Berikut pengertian PSE dan sejumlah persyaratan untuk pengajuannya. Kembali ke soal pengesahan UU ITE, terkait pelarangan PSE mengambil keuntungan dari anak-anak, revisi UU ITE menjadi momentum bagus bagi perlindungan hak anak.
BACA JUGA:
- Cara Membuka Toko di Shopee, Panduan Lengkap Jadi Juragan Digital
- Kuatkan Peran Dompet Digital Indonesia, DANAPOLY Buat Ajang Edukasi Berbasis Gamifikasi Bersama Artis Terkemuka Indonesia
“Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan usai pengesahan UU ITE.
Lewat perubahan kedua UU ITE ini, penyedia platform di dunia digital diwajibkan proaktif untuk mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai umur mereka.
“Jadi mau tidak mau penyedia platform harus menyiapkan mekanisme untuk perlindungan anak. Penyedia platform harus bisa mendeteksi adanya penyalahgunaan," tambahnya.
Tak hanya melindungi anak dari konten yang tidak sesuai, Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan oleh PSE.
“Anak-anak tidak boleh menjadi alat untuk mencapai keuntungan tertentu melalui konten elektronik, dan anak-anak pun tidak boleh menjadi target marketing bagi siapapun,” tegasnya.
Samuel menambahkan bahwa hak anak-anak pun harus dilindungi dan tidak boleh terekspos melebihi usia mereka. Platform digital perlu melakukan pendeteksian mengenai jumlah anak-anak yang menggunakan platform mereka nantinya.
“Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platform mereka," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: