Kata Polisi soal Istri Dokter Perwira TNI yang Ditahan karena Ungkap Perselingkuhan Suami

Kata Polisi soal Istri Dokter Perwira TNI yang Ditahan karena Ungkap Perselingkuhan Suami

Perselingkuhan Perwira TNI yang membuat istri sah ditahan.-Foto: Instagram.com/@lambe_turah-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perbuatan Anandira, isteri dari Dokter Perwira TNI yang diduga berselingkuh dengan seorang pramugari dikategorikan sebagai bentuk pembelaan diri lantaran kepentingannya diserang oleh orang lain. 

"Saya semakin banyak menemukan bukti perselingkuhan suami saya dan saya sebagai istri depresi dengan keadaan ini. Akhirnya saya melaporkan suami saya ke Denpom Udayana dengan harapan suami saya bisa berubah. Karena dia enggak jera setelah ditindak kesatuannya," ujar Anandira sembari mengusap air matanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengungkapkan, penangguhan penahanan terhadap AP dikabulkan sejak Sabtu 13 April 2024.

Dari sudut pandang hukum, menurut pakar hukum pidana, tidak ada urgensi kepolisian sampai harus menahan seorang ibu yang memiliki anak balita apalagi masih memerlukan ASI.

BACA JUGA:

"Terhadap tersangka AP dan mempertimbangkan kondisi AP yang membawa anak kami lakukan penangguhan. Penangguhan ini artinya yang bersangkutan sekarang berada di luar bali bersama dengan orang tuanya di rumahnya," ucapnya pada Senin, 15 April 2024.

Akan tetapi, Kabid Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan mengeklaim penangkapan itu sudah sesuai prosedur karena sebelumnya ada laporan resmi. Selain itu tersangka disebut tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik.

Kasus yang menimpa Anandira Puspita yang kini berstatus tersangka dan sempat ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 bulan - bermula dari tindakannya membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.

Melalui video Instagram, Anandira bercerita sejak menikah perlakuan suaminya yang merupakan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam - mulai berubah padahal sudah berpacaran cukup lama yakni empat tahun.

Pada 2020, Anandira memergoki suaminya berselingkuh dengan beberapa perempuan, terakhir berinisial BA. Tahun lalu, Anandira juga melaporkan suaminya atas tuduhan perselingkuhan ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana atau Pomdam IX/Udayana.

Bahkan, dalam kasus ini, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka terhadap seorang rekan Anandira bernama Hari Soelistya Adi.

Menurut Jansen, Anandira dan Hari dilaporkan oleh Ramzy Baabud selaku kuasa hukum Bianca Allysa. Diketahui, Bianca merupakan anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

Bianca mempolisikan Anandira dan Hari dengan tuduhan melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: