Gibran Dipantau Bawaslu, Terancam Sanksi Tegas Jika Terbukti Melanggar Aturan Kampanye

 Gibran Dipantau Bawaslu, Terancam Sanksi Tegas Jika Terbukti Melanggar Aturan Kampanye

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka diduga telah 2 kali melakukan pelanggaran kampanye di DKI Jakarta.

Pihak Bawaslu mengatakan, saat ini mengkaji dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan Gibran Rakabuming tersebut.

Apabila benar terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye, Bawaslu menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada Gibran Rakabuming 

Adapun pelanggaran aturan kampanye tersebut diduga dua kali dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 ini.

Pelanggaran pertama diduga ketika Gibran melakukan blusukan ke Penjaringan, Jakarta Utara.

Gibran saat itu membagikan susu hingga buku gratis kepada anak-anak di wilayah RW 011, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

BACA JUGA:

Dalam kampanyenya tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo ini diduga melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik.

Sementara dugaan pelanggaran aturan kampanye kedua terjadi ketika Gibran membagikan susu saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) pada Minggu, 3 Desember 2023.

Sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016, dilarang keras melakukan aktivitas politik dalam bentuk apa pun di kawasan CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Dilansir dari TribunJakarta, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Utara tengah melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut.

Benny mengatakan, Gibran diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang fokus melarang kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak.

Setelah itu, Gibran juga diduga melanggar pasal 15 huruf a Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur bahwa tak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kepentingan politik.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: