Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran, Larangan Kegiatan Politik di CFD Segera Dikeluarkan

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran, Larangan Kegiatan Politik di CFD Segera Dikeluarkan

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diminta untuk menerbitkan larangan kegiatan politik di Car Free Day (CFD). 

Hal ini disampaikan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo. 

Benny Sabdo mengatakan, pihaknya tengah mengkaji soal kampanye Cawapres Gibran yang melakukan kegiatan bagi-bagi susu di CFD.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka Janjikan Dana Abadi untuk Pesantren

Selain itu, Gibran juga diduga melanggar aturan kampanye dengan melibatkan anak-anak di Jakarta Utara. 

"Kegiatan bagi-bagi susu di CFD tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat. Kini Bawaslu Jakarta Pusat tengah melakukan kajian perihal perkara tersebut,” katanya dalam keterangannya, Rabu 6 Desember 2023. 

BACA JUGA:Gibran Minta Maaf, Salah Sebut Asam Sulfat dan Bukan Asam Folat untuk Ibu Hamil

Menurutnya, aturan CFD dilarang untuk kegiatan politik tertuang dalam Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2016. 

Aturan tersebut berisi tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

"Kami juga mendalami dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka di Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu. Kami menilai kegiatan tersebut dilakukan dengan melibatkan anak-anak,” ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa Cawapres nomor urut 2 itu diduga melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf K UU 7/2017 tentang Pemilu. 

Aturan tersebut berisi tentang aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak. 

“Gibran juga melanggar Pasal 15 huruf a UU 23/2002 tentang perlindungan anak yang mengatur tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik. Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: