Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Ajukan Praperadilan

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Pimpinan KPK.

BACA JUGA:Berstatus Tersangka, Wamenkumham Jalani Pemeriksaan KPK Sebagai Saksi

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa 5 Desember 2023. 

Tak hanya Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mengajukan gugatan serupa di PN Jaksel. Keduanya merupakan orang dekat Eddy.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.

BACA JUGA:Ketua KPK Korupsi, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Rencananya akan diselenggarakan Senin, 11 Desember 2023.

Adapun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi, namun, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka tersebut.

Laporan kasus yang menjerat Eddy Hiariej dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa.

Dalam laporan itu, Eddy Hiariej disebut menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: