Memiliki Produk Asuransi Unit Link Wajib Lapor SPT

Memiliki Produk Asuransi Unit Link Wajib Lapor SPT

BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Tertinggi Nasional, Gubernur Teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Tahapan Pemilu

BACA JUGA:Nomor Induk Kependudukan (NIK) Otomatis Jadi NPWP, Terobosan Brilian di Dunia Perpajakan Indonsia

Jika ahli waris menggunakan uang tersebut untuk membeli aset, sebut saja seperti properti, kendaraan, saham, reksa dana, dan lainnya, mereka tentunya harus melaporkannya pula di SPT Tahunan.

Di Indonesia, mulai banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi unit link. Contoh asuransi unit link adalah produk yang ditawarkan Prudential Indonesia dan Allianz Indonesia.

Tahukah Anda, nilai dana investasi pada produk unit link yang dimiliki wajib lapor dalam SPT tahunan. Oleh karena itu, segera laporkan SPT Tahunan dan laporkan segera nilai dana investasi unit link anda.

Cara cepat cek nilai dana investasi dan download laporan unit statement asuransi unit link di MyAstraLife:

  1. Registrasikan dengan cara log in masukkan e-mail atau nomor handphone beserta password.
  2. Masukan enam digit PIN yang sudah terdaftar.
  3. Hubungkan polis dengan cara input nomor polis, lalu klik cek polis.
  4. Pastikan sudah menghubungkan polis asuransi unit link di menu portfolio.
  5. Pilih my fund value di beranda dan cari polis asuransi unit link.
  6. Cek nilai dana investasi dana dan scroll ke bawah untuk download unit statement report.

Itulah ulasan dan petunjuk pendaftaran asuransi unit link untuk dilaporkan dalam SPT.

Jadilah warga negara yang baik dan taat membayar pajak, jika tak ingin terkena sanksi.

Selamat mencoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: