Belum Rampung, Sengketa Lahan Terminal Menggala Tulang Bawang Lampung Masuki Babak Baru
TULANGBAWANG, RADARPENA.CO.ID - Sengketa lahan di Terminal Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang belum tuntas sepenuhnya.
Diketahui lahan tersebut Sempat ditutup, diportal, dipasangi plang lahan milik ahli waris.
Pekan lalu, Penjabat (Pj) Bupati Tuba Qodratul Ikhwan dengan tegas memutuskan membuka kembali terminal Tipe B ini.
Bupati meminta Sat Pol PP dan Dishub membuka portal permanen yang dipasang sejak tahun 2019 itu dibuka kembali.
Namun Anehnya, nyaris tak ada perlawanan dari ahli waris atas nama Sarnubi Bin Ngedeko Delah.
BACA JUGA:
Padahal selama ini ahli waris sangat ngotot jika lahan seluas 21.750 meter persegi (M2) itu adalah miliknya.
Bahkan saat Tuba dipimpib Bupati Winarni nyaris tak ada upaya hukum berarti.
Laporan dari Bagian Hukum Sekdakab Tuba ke Mapolres Tuba juga seperti diabaikan.
Selama kurun 4 tahun, aparat penegak hukum seperti tak bergerak.
Begitu pula dengan proses hukum di pengadilan seperti tenang – tenang saja.
BACA JUGA:
Sebelumnya, pembukaan portal gerbang masuk terminal yang lokasinya strategis di jalan lintas timur itu diinstruksikan Pj Bupati Tulang Bawang Qodratul Ikhwan.
Berikutnya, pengelolaan terminal akan diserahkan kepada Dishub Lampung.
"Alhamdulillah berkas sudah lengkap dan diterbitkan, kita (segera) serahkan ke Pemprov Lampung," kata Pj. Bupati Tuba beberapa waktu lalu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung ini juga mengajak masyarakat untuk sama-sama merawat, dan menjaga terminal kebanggaan warga Tulang Bawang ini.
Posisi Strategis Terminal Menggala
BACA JUGA:
- Tiga Kali Jadi Residivis, Warga Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Ini Kembali Beraksi
- 6 Destinasi Wisata Lampung Cocok untuk Lansia
Keberadaan Terminal Menggala terbilang sangat strategis.
Menempati lahan 2 hektar lebih berada jalintim atau jantung kota.
Sebelum muncul sengketa, terminal ini menjadi transit dan aktivitas bongkar muat bus antar kota dalam provinsi (AKDP).
Aktivitas yang dimaksud yakni aktivitas angkutan kota, pedesaan, dan ojek.
Selama proses diduduki oleh ahli waris, maka semua armada bus dan angkutan tak bisa masuk ke dalam terminal.
BACA JUGA:
- Rute Terbaru Air Asia Lampung-Bali di Awal tahun 2024, Berikut Jadwalnya!
- Punya Predikat SPBE Kurang, ini Tanggapan Pemkot Bandar Lampung
Bus AKAP parkir di depan portal untuk mencari penumpang.
Kondisi terminal selama 4 tahun tak bertuan ini nyaris berubah menjadi rumah hantu.
Semak belukar tumbuh di sana – sini Pohon dan rumput tak lagi ada yang merawat.
Begitu pula dengan penerangan di bagian bangunan terminal dan lampu kawasan terminal dalam kondisi mati.
Bahkan, meski masih bersengketa, ahli waris sudah berani memanfaatkan lahan dengan mencangkuli lahan dan menanami singkong.
BACA JUGA:
- Jelang Pemilu 2024 , Polresta Bandar Lampung Rutin Patroli Sekala Besar
- Jadwal SIM Keliling Bandar Lampung, Kamis 23 November 2023
Aksi penanaman singkong oleh Sarnubi Bin Ngedeko Delah yang mengatasnamakan ahli waris, lantaran dianggap lahan tersebut masih berstatus milk keluarga mereka.
Azis perwakilan ahli waris mengatakan, lahan tersebut sebelumnya memang berupa tanah lapangan yang difungsikan untuk warga setempat guna berolahraga.
"Sebelumnya, lahan terminal Menggala ini belum kita pakai, dan sekarang akan kita pakai, kita gali untuk kita tanam singkong," katanya beberapa waktu silam.
Nah menariknya, selama ini seperti tidak ada aksi nyata dari Bagian Hukum, Sekdakab dan kepala daerah untuk menuntaskan masalah ini.
Laporan hukum tak penah ditindaklanjuti oleh polres setempat.
BACA JUGA:
- 3 Nama Bakal Calon Pj Gubernur Lampung, 2 dari Luar Daerah, Siapa Saja?
- Harimau Sumtera Mangsa Hewan Ternak Milik Warga Pesisir Barat Lampung
Begitu pula dengan gugatan hukum, nyaris tak terdengar persidanganya.
”Kalau Pemda setuju dengan negosiasi kita silakan, ya kalau nggak cocok sama kita memang punya kita," tandas Azis.
Sebelumnya, pemkab menyatakan sudah melaporkan sengketa lahan terminal itu ke APH.
Bahkan, gugatan pihak ahli waris atas Terminal Menggala sudah terjadi sejak 2016.
Pihak keluarga menyatakan selama ini, sejak 1984 - 2004 lahan tersebut hanyalah pinjam pakai.
BACA JUGA:
- Upah Minimum Kota Bandar Lampung Naik Rp112 Ribu di 2024
- Revitalisasi Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Baru Dikerjakan November, Sekda: Proses Lelangnya Lama!
Jadi tidak ada penyerahan, wakaf dari ahli waris kepada pemda.
Nah sejak habis pinjam pakai, maka ahli waris hendak mengambil kembali lahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: