Terjerat Kasus Hukum, Jabatan Firli Bahuri Dibekukan Sementara Oleh Jokowi
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dilansir dari beberapa sumber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membatasi akses Filri Bahuri pasca diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pemberehentian sementara dari jabatan ketua KPK tersebut lantaran Firli Bahuri tengah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu karena dugaan pemerasan Mentan SYL.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sabtu, 25 November 2023.
Tanak menyebut pembekuan jabatan Firli sebagai ketua dilatar belakangi Perintah Presiden melalui surat pemberhentian sementara.
"Untuk pemutusan akses karena adanya keputusan Presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua terputus untuk sementara waktu, sampai proses hukum selesai," katanya.
BACA JUGA:
- Bolehkah Membawa HP yang Terinstall Al-Quran ke dalam Toilet, Begini Hukum dan Penjelasannya
- Ganjar Pranowo Kritik Keras Penegakan Hukum di Era Jokowi: Jeblok!
Meski akses sebagai pemimpin KPK telah diputus oleh Presiden, Tanak mengungkapkan Firli masih boleh bekerja ke kantor, namun diperbolehkan memutusakan sesuatu.
"Boleh ke kantor sah sah saja, tetapi tidak untuk mengambil keputusan. Sebab, keputusan presiden memberhentikan sementara itu berarti segala kewenangan selama ini sebagai pimpinan berakhir," jelasnya.
Diketahui pasca pemberhentian sementara yang diambil, Presiden Joko Widodo menunjuk Nawawi Pamolango sebagai ketua KPK menggantikan Firli sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: