Catat! Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Terbukti Melanggar Kena Sanksi, Lapor Kesini!

Catat! Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Terbukti Melanggar Kena Sanksi, Lapor Kesini!

- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

- Masuk ke akun dengan mengisi alamat email dan kata sandi, kemudian klik "Login".

- Jika belum memiliki akun, klik "Buat Akun" dan isi identitas peserta secara lengkap.

- Kemudian, pilih menu "Pengaduan".

- Klik pengaduan berupa "Perusahaan Belum Terdaftar".

- Isi data yang diminta aplikasi dan submit aduan.

Pekerja yang melapor dapat melacak pengaduan melalui aplikasi JMO. Caranya, yakni dengan mengakses menu "Pengaduan", kemudian klik "Riwayat Pengaduan".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: