Miris! 80 Persen ASN hingga PPPK Terjerat Utang di Bank, Bupati Garut: BJB Terlalu Agresif, Tolong Batasi!

Miris! 80 Persen ASN hingga PPPK Terjerat Utang di Bank, Bupati Garut: BJB Terlalu Agresif, Tolong Batasi!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bupati Garut, Jawa Barat, Rudy Gunawan mengungkapkan bahwa PNS dan PPPK di Kabupaten Garut terjerat utang di Bank Jabar Banten (BJB).

Berdasarkan catatan yang dimilikinya, hampir 90 persen gaji para PNS dan PPPK hanya untuk membayar utang dengan bunga cukup besar.

"Akibat dari prilaku itu, kinerja ASN dan PPPK di Garut menurun karena memikirkan utang ke bank," kata Rudy dilansir dari Antara, Minggu 26 November 2023.

Guna meminimalisir persoalan itu, Rudy meminta kepada pihak pemberi pinjaman, dalam hal ini adalah Bank Jabar Banten (BJB) untuk membatasi pinjaman kepada ASN Pemkab Garut.

BACA JUGA:

"Saya berharap BJB memberikan batasan minimal, misal menyisakan gaji sebesar 60 persen, sehingga tidak sampai 90 persen gaji untuk bayar utang ke BJB," ujarnya.

Sebab menurutnya, persoalan banyak ASN maupun PPPK yang terjerat utang di BJB itu karena agresifnya BJB menawarkan pinjaman uang kepada pegawai pemerintah tanpa mempertimbangkan sisa besaran gaji yang diterima pegawai.

"Jangan terlalu agresif! Pinjaman PNS di Garut ini sudah tinggi, Rp3 triliun, jadi orang itu gajinya sudah habis, itu gara-gara digoda sama BJB," ujarnya.

80 persen ASN hingga PPPK di Garaut Berhutang ke BJB

Merujuk kepada data yang ada, jumlah ASN di Garut saat ini berjumlah 13 ribuan orang dan mirisnya, hampir 80 persen meminjam uang ke BJB.

BACA JUGA:

"Begitu pun dari kalangan ASN status PPPK yang juga memiliki utang ke BJB dengan sisa gaji Rp400 ribu setiap bulan," ungkapnya.

Menurut Rudy, kondisi pegawai pemerintah yang terlalu memikirkan utang, berpengaruh pada kualitas kinerja, apalagi jangka waktunya lama dengan bunga tinggi.

"Berdasarkan penelitian kinerja. Kinerja PNS itu berkurang karena gajinya hanya tinggal Rp500 (ribu)," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: