Siapa Plt Pengganti Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK? Ini Kata Istana
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penunjukan Plt atau penggantian ketua KPK merupakan wewenang Presiden Jokowi dengan mekanisme diterimanya surat pemberitahuan penetapan tersangka, demikian menurut koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Hal ini di sampaikan menjawab banyaknya pertanyaan soal siapa calon Plt atau pengganti sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya Atas kasus pemerasan pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Info terkini Presiden Jokowi baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli dari Polri melalui Kementerian Sekretariat Negara pada sore ini sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
BACA JUGA:
- Ketua KPK Korupsi, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
- Ketua KPK Resmi Tersangka Korupsi, Berikut Pernyataan Polda Metro Jaya Tentang Firli Bahuri
Lebih lanjut Ari mengatakan pihaknya sudah membuat rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera diberikan kepada Presiden Jokowi.
“Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” kata dia.
Ari berujar bahwa mekanisme pemberhentian sementara Firli akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Atat 2 Pasal 32 UU KPK menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sementara Pasal 32 ayat 1 UU KPK mengatur soal penyebab pimpinan KPK diberhentikan secara permanen dari jabatannya seperti karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa atau karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan belum mengetahui siapa pelaksana tugas Ketua KPK. Moeldoko belum bisa memastikan siapa sosok yang akan menggantikan Firli sementara waktu.
Selain itu, Moeldoko juga mengatakan belum mengetahui kapan Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya.
Komentar Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut mengomentari mengenai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam penanganan dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023) harus dihormati oleh semua pihak yang ada.
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” ujarnya kepada wartawan dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: