Kementerian ESDM: Pelanggan Subsidi 45 VA Paling Banyak Melakukan 'Pencurian Listrik'

Kementerian ESDM: Pelanggan Subsidi 45 VA Paling Banyak Melakukan 'Pencurian Listrik'

JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - Kementerian ESDM menyatakan, bahwa pelanggan listrik subsidi dengan daya 450 volt ampere (VA) paling banyak melakukan pelanggaran dalam penggunaan listrik

Sub Koordinator Penanganan Pengaduan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Firdaus Aguslian mengatakan, bahwa tidnak kecuranga itu berdampak pada penyaluran subsidi listrik yang tidak tepat sasaran.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, yang mendominasi pelanggaran pemakaian secara nasional adalah pelanggan 450 VA

"66% jumlah pelanggan 450 VA secara nasional melakukan pelanggaran,” kata Firdaus di Jakarta, Senin 20 November 2023.

Firdaus mengungkapkan, bahwa dalam temuan tindak kecurangan itu, rata-rata pelanggaran yang dilakukan pelanggan 450 VA adalah memperbesar daya. 

Menurutnya, hal ini berdasarkan perhitungan jam nyala listrik pelanggan kelompok ini yang mencapai 720 jam nyala.

Jika dirata-rata dengan tarif listrik Rp 415 per kWh, seharusnya pelanggan 450 VA hanya bisa menikmati listrik per bulan sekitar 324 kWh. 

"Tapi nyatanya, banyak yang dayanya 450 VA tapi ham nyalanya sampai 720 jam,” ujarnya

Firdaus menambahkan, terkait hal itu, pemerintah menganggap 720 jam nyala itu sudah melebihi batasan dari daya 450 VA. 

"Artinya pelanggan sudah mengubah MCB (miniature circuit breaker) PLN sesuai dengan kebutuhan mereka," terangnya.

“Ketika mengubah MCB menjadi 6 ampere maka dayanya sudah menjadi 1.300 VA, atau banyak kami dapatkan 10 ampere atau sudah 2.200 VA," smabungnya. 

"Lantas apakah mereka masih layak disubsidi? Seharusnya mereka tidak lagi menjadi pelanggan subsidi,” pungkasnya.

Dapat diketahui, tarif listrik pelanggan subsidi ditetapkan Rp 415 per kWh, sedangkan tarif non subsidi 1.300 VA ke atas sebesar Rp 1.444 per kWh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: