Boikot Produk Israel! MUI Haramkan Produk P&G, Ada Popok Bayi, Vitamin hingga Shampo!
Ketiga: Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: