Besaran UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15 Persen: Jakarta Melesat Jadi Rp5,6 Juta per Bulan!

Besaran UMP 2024 di 34 Provinsi Jika Naik 15 Persen: Jakarta Melesat Jadi Rp5,6 Juta per Bulan!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 bakal naik.

Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida di Jakarta, Selasa 14 November 2023.

Ida menambahkan, kepastian kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yakni:

  • Inflasi
  • Pertumbuhan Ekonomi
  • Indeks tertentu

BACA JUGA:

Adapun pengertian mengenai indeks tertentu ini akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," terangnya

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," sambungnya.

Selain itu, kata Ida, peningkatan upah minimum ini juga akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja para pekerja/buruh yang diberi upah sesuai dengan apa yang dikerjakannya.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tuturnya.

BACA JUGA:

Kemudian, Ida juga menegaskan penetapan upah minimum provinsi paling lambat pada 21 November 2023 dan setingkat kabupaten/kota pada 30 November 2023.

Berikut daftar UMP 2024 jika berhasil naik 15 persen seperti keinginan serikat buruh:

1. Aceh: Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: