Cara Lihat Nama Kita Diblacklist OJK, Bisa dengan Online dan Offline

Cara Lihat Nama Kita Diblacklist OJK, Bisa dengan Online dan Offline

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi dan mengatur seluruh lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, asuransi, dan sektor pasar modal.

Salah satu alat yang digunakan OJK adalah daftar blacklist yang berisi informasi mengenai individu atau entitas yang dianggap melanggar peraturan atau melakukan tindakan tidak etis dalam sektor keuangan.

Namun, banyak orang yang tidak mengetahui apakah namanya tercatat dalam daftar blacklist OJK atau tidak. Tidak ada informasi publik yang menyebutkan secara terbuka siapa saja yang terdaftar di daftar blacklist OJK. Namun, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah nama kita tercatat dalam daftar tersebut.

Dikutip dari berbagai sumber berikut cara melihat apakah nama kita di blacklist OJK atau tidak:

  1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage melalui Hp ataupun Laptop.

  2. Pilih ‘Status Layanan’ untuk mengecek status layanan iDeb yang telah diajukan sebelumnya.

  3. Masukkan ‘Nomor Pendaftaran’ pada kolom yang disediakan.

  4. Masukkan Kembali kode captcha yang diberikan.

  5. Klik ‘Lihat Status Layanan’

  6. Jika sudah, Ojk akan mengirimkan hasil iDeb melalui email untuk melihat apakah masuk ke dalam blacklist atau tidak.

BACA JUGA:

Untuk memastikan lagi nama kita masuk ke BI Checking atau SLIK OJK bisa juga dengan cara online berikut ini.

Cara Melakukan Pengecekan Nama dalam BI Checking Secara Online

  1. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi

  2. Isi formulir dan pilih nomor antrean.

  3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.

  4. Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan.

  5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Tunggu email konfirmasi dari OJK.
    untuk mendapat antrean SLIK Online.

  6. Nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali.

  7. Kemudian kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tertera pada email.

  8. OJK akan kembali melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp. OJK juga bisa melakukan panggilan video apabila diperlukan.

  9. Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang telah terdaftar.

Adapun skor kredit BI Checking dibedakan menjadi 5 yakni :

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Sebagai alternatif, Anda juga dapat menghubungi OJK melalui call center mereka. Nomor call center OJK biasanya tercantum di situs resmi mereka.

Sampaikan permintaan Anda untuk memeriksa apakah nama Anda tercatat dalam daftar blacklist OJK. Pihak OJK akan memberikan arahan lebih lanjut terkait prosedur yang harus Anda ikuti.

Namun, Anda juga harus mengingat bahwa tidak semua informasi mengenai daftar blacklist OJK dapat diakses oleh publik. Beberapa informasi mungkin hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang, seperti polisi atau lembaga keuangan tertentu sesuai dengan peraturan dan kebijakan OJK.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa mencari tahu apakah nama Anda tercatat dalam daftar blacklist OJK bukanlah hal yang dapat menjamin keselamatan finansial Anda.

Jika Anda telah melanggar hukum atau melakukan tindakan yang tidak etis dalam sektor keuangan, konsekuensi hukum atau pembatasan finansial mungkin saja tetap diberlakukan meskipun nama Anda tidak tercatat dalam daftar blacklist OJK.

Dalam dunia keuangan, transparansi menjadi hal yang sangat penting. Namun, informasi mengenai daftar blacklist OJK masih belum sepenuhnya terbuka untuk publik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu menjaga integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam sektor keuangan.

Dengan begitu, kita dapat menghindari risiko tercatat dalam daftar blacklist OJK atau dikenakan sanksi serius oleh pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: