Honorer Pemerintah Kota Serang Resmi Di Hapus Di tahun 2024,Berikut Alasannya

Honorer Pemerintah Kota Serang Resmi Di Hapus Di tahun 2024,Berikut Alasannya

Keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini menyebutkan bahwa tenaga honorer atau non-ASN harus ditata. Penataan bagi tenaga honorer itu dibatasi paling lambat hingga 24 Desember 2024.

Dalam Pasal 66 UU ASN disebutkan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:

Sejak UU ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Kemudian, instansi pemerintah juga dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer baru yang sudah diatur pada Pasal 65 ayat (1) UU ASN, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Sementara itu menurut Sekertaris Daerah Serang Saefudin, tenaga honorer di Pemkot Serang masih sangat di butuhkan. Hal ini semata karena masih terbatasnya jumlah ASN di Pemerintah Kota Serang.

"Sejujurnya jika tidak ada tenaga honorer Kami juga akan sangat kerepotan karena jumlah ASN-nya juga terbatas," kata Nanang.

BACA JUGA:

"Seperti contoh biasanya di dalam sub bagian itu terdapat 2 atau 3 tenaga honorer. Namun, saat ini bahkan tidak ada," sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: