Honorer Pemerintah Kota Serang Resmi Di Hapus Di tahun 2024,Berikut Alasannya

Honorer Pemerintah Kota Serang Resmi Di Hapus Di tahun 2024,Berikut Alasannya

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Kota ( Pemkot ) Serang tidak akan merekrut tenaga honorer baru di tahun 2024.

Sementara untuk tenaga honorer yang sudah bekerja sebelumnya tetap akan dipekerjakan seperti biasa. Hal ini merupakan implementasi dari keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Pada tahun 2024 nanti Pemerintah Indonesia Resmi menghapus tenaga honorer. Hal ini merupakan implementasi dari Keputusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara resmi ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Hal ini berimbas pada larangan untuk seluruh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pun merekrut kembali honorer baru demi mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah menerima surat dari Kemenpan RB.

“Waktu itu ada surat dari Kemenpan RB, intinya tenaga honorer masih dipekerjakan, 2024 juga masih (dipekerjakan),” ujarnya, Senin, 6 November 2023.

Karsono mengatakan, untuk para tenaga honorer lama masih diperbolehkan untuk dipekerjakan. Namun, ia belum mengetahui secara pasti terkait aturan baru yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi.

“Pegawai yang lama masih dipekerjakan,  masalah pengangkatan pegawai honorer itu kebijakan dari Pusat, saya tidak tahu,” katanya.

Ia mengaku, hingga saat ini belum ada arahan terkait penanganan honorer. Namun, pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk honorer tahun 2024.

“Sampai sekarang belum ada perintah bagaimana-bagaimana, paling kita menyiapkan anggaran saja untuk 2024 masih, gitu aja,” ucapnya.

Karsono menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mempertahankan para tenaga honorer lama dan tidak akan menerima tenaga honorer yang baru.

“Konsepnya mempertahankan pegawai lama tapi tidak menerima lagi, yang keluar dan kosong juga kita kosongkan saja, tidak diisi, itu sudah kita sampaikan ke semua OPD lain,” katanya.

“Tidak mengangkat lagi meskipun ada posisi yang kosong,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: