Satgas PPU Jamin Tak Ada Pembatasan Usia Kendaraan Masuk Jakarta, Sanksi Lain Sedang Digodok!
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU), Ani Ruspitawati memastikan, bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan melakukan pembatasan usia kendaraan masuk Jakarta.
“Tidak ada pembatasan usia kendaraan," kata Ani di Jakarta, Jumat 3 November 2023.
Menurutnya, saat ini fokus Pemprov DKI ialah ingin memastikan seluruh kendaraan yang melintas di jalanan ibu kota memenuhi uji baku mutu.
BACA JUGA:Kepala BPN Indra Gunawan Bongkar Biang Kerok Konflik Pertanahan di Kota Depok
"Jadi, fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” sambunya.
Meski demikian, Ani masih enggan berkomentar banyak terkait wacana uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK. Menurutnya, kewenangan itu berada di tangan pihak kepolisian.
“Untuk perpanjangan STNK itu sepenuhnya kewenangan dari Polda," ujarnya.
Ani menuturkan, bahwa saat ini Pemprov DKI tengah menggodok formula baru terkait sanksi bagi kendaraan tak lolos uji emisi.
"Polda Metro Jaya enggan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi," ucapnya.
“Kami mungkin akan mencari formula untuk sanksi, tapi bentuknya seperti apa nanti mungkin kita akan lihat dari hasil beberapa diskusi,” ungkapnya.
Tetap Menggelar Razia Uji Emisi
Meski sanksi tilang ditiadakan, Pemprov DKI bakal tetap menggelar razia uji emisi hingga akhir tahun 2023.
BACA JUGA:Kasus Cacar Monyet di Indonesia Terus Bertambah, Mayoritas Pasien Positif HIV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: