Kepala BPN Indra Gunawan Bongkar Biang Kerok Konflik Pertanahan di Kota Depok
Setelah dilakukan mediasi ternyata secara fisik di lapangan mereka merasa tidak ada masalah, sehingga kami akan melakukan pengukuran ulang dan dilakukan penataan batas untuk memperbaiki peta.
Contoh satu lagi terkait sertifikat yang terbit tahun 1970-an. Saat itu para ahli waris datang dan menanyakan letak sertifikatnya. Lalu, setelah dilakukan pengukuran sesuai penunjukan batasnya diketahui ternyata ada sertifikat lain yang telah terbit.
“Pada kasus seperti ini biasanya para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai,” kata Hodidjah.
Ada juga kasus-kasus terkait putusan pengadilan. Dalam kasus ini, satu pihak dimenangkan pada peradilan PTUN, sehingga BPN Kota Depok membatalkan sertifikat-sertifikat. Namun di peradilan perdata para pemilik sertifikat ini menang.
“Walaupun belum banyak kasus-kasus yang dapat diselesaikan namun BPN Kota Depok terus berkomitmen untuk menangani kasus pertanahan dan bertekad memberantas mafia-mafia tanah yang berperan menimbulkan kasus pertanahan,” pungkas Hodidjah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: