Baru Digelar Sehari, Polisi Kembali Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Baru Digelar Sehari, Polisi Kembali Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Razia dan sanksi tilang ini diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: