Baru Digelar Sehari, Polisi Kembali Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
JAKARTA, RADARPENA.CO,ID - Polda Metro Jaya secara mengejutkan kembali menghentikan kegiatan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta.
Padahal, kegiatan tilang uji emisi di DKI Jakarta baru saja digelar kembali pada Rabu 1 November 2023 kemarin.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memastikan, bahwa kegiatan tilang uji emisi untuk saat ini dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:
- Tak Lagi Ditilang, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Disuruh Lakukan Ini Oleh Polisi
- Rekomendasi SMP Swasta Terbaik di Jakarta, Pilihan Tepat Bagi Pendidikan Anak
"Masih butuh sosialisasi lagi," sambungnya.
Latif mengaku, usai menghentikan tilang uji emisi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH untuk mengubah pola lagi," ujarnya.
Meski penilangan uji emisi dihentikan, Latif mengatakan bahwa saat ini polisi tetap melakukan razia uji emisi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
"Hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan," pungkasya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan pada 1 November 2023.
BACA JUGA:
- Daftar Negara yang Pro Resolusi PBB ke Israel, Indonesia Pihak Siapa?
- Siap-siap! Kendaraan yang Belum Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tinggi: Paling Mahal Motor!
Kemarin, pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: