Simak Info Syarat Subsidi Motor Listrik Dan Bagaimana Caranya!

 Simak Info Syarat Subsidi Motor Listrik Dan Bagaimana Caranya!

RADARPENA.CO.ID - Motor listrik telah menjadi salah satu inovasi terpenting dalam dunia transportasi modern.

Tidak hanya membantu mengurangi emisi karbon, namun juga  mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan biaya perjalanan.

Salah satu cara untuk mendorong penggunaan sepeda motor listrik adalah dengan memberikan subsidi.

Seperti yang an untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan energi nilai subsidi sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per sepeda motor.

BACA JUGA:

Dikethaui Mulai tanggal 20 Maret 2023, negara akan memberikan dukungan pembelian sepeda motor listrik atau peralihan ke sepeda motor listrik.

Misalnya saja anda membeli Rakata S9 yang sebelumnya dibanderol Rp 17 jutaan, Anda cukup membayar Rp 10 jutaan saja.

Program ini akan dilaksanakan pada tahun 2023-2024 dengan anggaran sebesar 200.000 unit (2023) dan 600.000 unit (2024).

Simak Info selengkapnya dibawah ini;

Syarat sepeda motor listrik

Ada dua syarat utama agar kendaraan listrik roda dua bisa mendapat dukungan pemerintah.
Buatan Indonesia dengan tingkat kandungan dalam negeri minimal (TKDN) 40%.

BACA JUGA:

Dan juga terdaftar pada sistem informasi pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua (Sisapira).

Untuk mengikuti program ini, produsen sepeda motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan lolos pemeriksaan Kementerian.

Simak Syarat suatu perusahaan dalam memenuhi beberapa syarat subsidi motor listrik;

  • sertifikat TKDN,
  • Sertifikat Penunjukan Pedagang,
  • Pernyataan bahwa tidak akan ada kenaikan harga saat mengikuti program dukungan ini
  • Pernyataan tanggung jawab dan keinginan untuk kembali ke kas  jika terlalu banyak kompensasi yang dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: