Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS KPK 2023: Link Pengumuman, Cara Mengecek, hingga Jadwal Lengkap

Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS KPK 2023: Link Pengumuman, Cara Mengecek, hingga Jadwal Lengkap

RADARPENA.CO.ID - Berikut ini akan mengulas informasi terkait pengumuman seleksi administrasi CPNS KPK 2023, mulai dari link pengumuman, cara mengecek, hingga jadwal lengkap seleksi CPNS KPK 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu instansi pemerintah yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2023 dengan kebutuhan formasi sebanyak 214.

Pendaftaran seleksi administrasi CPNS KPK 2023 telah dilakukan pada 20 September dan ditutup pada 11 Oktober 2023, sedangkan seleksi administrasi sendiri dilaksanakan pada 20 September-14 Oktober 2023.

Ini telah melewati fase pengumuman hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023.

Lantas, bagi kamu pelamar CPNS KPK 2023 apakah sudah tahu isi pengumuman seleksi administrasi?

Pada pengumuman seleksi administrasi apakah namamu masuk dalam daftar memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS)?

BACA JUGA:

Bagi pelamar CPNS KPK 2023 yang tidak memenuhi syarat bisa melakukan sanggahan yang akan diberi waktu selama 3 hari, yakni berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Pada masa sanggah, pelamar diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan apabila dianggap terdapat kesalahan pada seleksi administrasi, SKD, atau SKB dengan prosedur sebagai berikut yang dikutip Radarpena dari surat nomor B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024:

a. Masa Sanggah dibuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan; 

b. Pelamar menyanggah dengan alasan yang jelas disertai menunjukkan bukti yang kuat melalui akun masing-masing dalam laman https://sscasn.bkn.go.id; 

c. Sanggahan pelamar yang disetujui oleh Tim Kerja akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns. 

Untuk hasil pengumuman selanjutnya, kamu bisa terus pantau situs resmi KPK atau SSCASN.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: