Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2024 karena Melihat Geliat Ekonomi Saat Ini, Naik Berapa Persen?

Kemnaker Tetapkan Kenaikan UMP 2024 karena Melihat Geliat Ekonomi Saat Ini, Naik Berapa Persen?

RADARPENA.CO.ID - Pada Minggu, 13 Oktober 2023, Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa Kemnaker tetapkan kenaikan UMP 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 karena melihat geliat ekonomi saat ini.

Sementara untuk pembahasan dan perhitungan tentang kenaikan UMP 2024 masih terus dilakukan dan hasil keputusan resmi akan diumumkan pada akhir November 2023.

Pembahasan mengenai penetapan kenaikan UMP tahun 2024 dilakukan Kemnaker bersama Dewan Pengupahan Nasional (DPN) dan Lembaga Kerja Sama (KLS).

Anwar Sanusi berharap bahwa keputusan Kemnaker tetapkan kenaikan UMP 2024 ini tidak diprotes para pengusaha.

Namun, Anwar Sanusi belum mau membeberkan berapa persen kenaikan UMP tersebut, karena masih dalam proses penghitungan.

BACA JUGA:

Sementara merujuk pada tuntutan yang sering disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, kemungkinan kenaikan UMP 2024 tidak sampai 15 persen.

Para buruh tentunya terus meminta kenaikan UMP yang tinggi, tetapi Kemnaker juga perlu melihat beberapa pertimbangan terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, sebelumnya Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) telah menuntut pemerintah dengan menetapkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.

Tuntutan ini disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis pada hari Selasa, 12 September 2023.

Besaran tuntutan kenaikan UMP 15 persen pada tahun 2024 ini dengan melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang perlu dilakukan Dewanto Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.

Untuk mendapatkan hasil yang sesuai, pemerintah akan mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pihak pengusaha dan pihak buruh.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: