Dampak Ditutupnya TikTok Shop. Ekonom: Tidak Signifikan. Sungguh Tak Terduga!

Dampak Ditutupnya TikTok Shop. Ekonom: Tidak Signifikan. Sungguh Tak Terduga!

RADARPENA.CO.ID - TikTok Indonesia memutuskan mengikuti peraturan pemerintah untuk menutup layanan jual beli dalam aplikasinya.

Dalam pernyatan resminya, TikTok menyebutkan,"Prioritas hukum kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia."

Dengan demikian, layanan jual beli di aplikasi TikTok Shop atau e-commerce akan resmi ditiadakan pada 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB.

Pihak TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah mengenai langkah dan rencana mereka selanjutnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan melarang aplikasi e-commerce TikTok melakukan transaksi perdagangan.

BACA JUGA:

Mendag menjelaskan, TikTok e-commerce tidak sepenuhnya ditutup atau di-banned. Penjual boleh mempromosikan dagangannya, namun tidak boleh melakukan transaksi jual beli terhadap barang atau jasa yang ditawarkan.

Pemerintah lewat Permendag No.31/2023 yang mengatur perdagangan secara elektronik, dan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 menyebutkan akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

Kata Jokowi Soal TikTok Shop

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan seharusnya media sosial seperti TikTok tidak keluar dari platform sosial media, seperti pengajuan izin pertama kali.

Jokowi menyebutkan dampak e-commerce (social commerce) TikTok membuat penjualan serta produksi usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.

BACA JUGA:

Apa Kata Ekonom?

Disisi lain, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengatakan penutupan social commerce tidak akan berdampak serius bagi masyarakt.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: