Tegas! Pemerintah Larang e-commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta, Kemendag: Lindungi Produk UMKM!
JAKARTA, RADARPENA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah secara resmi melarang platform e-commerce menjual barang impor secara langsung (lintas negara) dengan harga di bawah US$100 per unit, yang setara dengan sekitar Rp1,5 juta per unit.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada tanggal 26 September 2023.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa harga minimum ini berlaku untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri dan langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
BACA JUGA:Cara Mudah Bikin Paspor Satu Hari Jadi, Tak Perlu Datang ke Imigrasi, Cuma Lewat Aplikasi Ini Beres!
Hal ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9).
Namun, Zulkifli memastikan bahwa UMKM lokal yang menjual barang impor melalui e-commerce masih diizinkan.
Para pelaku UMKM tersebut harus mengikuti prosedur impor yang umumnya berlaku, termasuk membayar pajak dan bea masuk.
"Penjelasan ini hanya berlaku untuk impor barang dari luar negeri. Pedagang dalam negeri tidak terbatas dalam hal harga," tegas Zulkifli.
Dalam Pasal 19 Permendag 31/2023, pemerintah memberikan kemungkinan untuk mengkecualikan beberapa barang impor dari larangan penjualan di bawah Rp1,5 juta melalui e-commerce.
Saat ini, Kemendag masih dalam proses menyusun daftar barang yang dapat diperdagangkan secara lintas negara dengan nilai di bawah US$100.
"Daftar positif ini akan dibahas lebih lanjut, dan kami akan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, setelah konferensi pers.
BACA JUGA:Gak Usah Cemas, Ini Dia Cara Daftar BPJS Online dengan Mudah dan Praktis
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, telah mendukung larangan ini sebelumnya.
Ia menekankan bahwa produk-produk UMKM lokal harus dilindungi dan tidak bersaing dengan barang impor, terutama jika produk serupa sudah diproduksi oleh pedagang lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: