Syarat Pencairan BPJS Tenaga Kerja: Prosedur dan Persyaratan yang Perlu Kamu Ketahui!

Syarat Pencairan BPJS Tenaga Kerja: Prosedur dan Persyaratan yang Perlu Kamu Ketahui!

Nah, untuk memperoleh manfaat yang sudah dikumpulkan tersebut, ada syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

Kriteria pengajuan klaim JHT:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (jika ada).

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline. Bagi Anda yang ingin melakukan secara online hal tersebut dapat dilakukan dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara pengajuan klaim JHT lewat portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:

  1. Klik portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Dengan mematuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, kamu dapat memiliki ketenangan pikiran bahwa kamu dan keluarga akan mendapatkan dukungan yang diperlukan dalam situasi sulit tersebut.***(Nadya Azka)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: