Catat! 9 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
JAKARTA, RADARPENA - Sebanyak 9 Provinsi tengah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2023.
Banyak manfaat dari pemutihan pajak yang bisa didapatkan, seperti bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) keedua juga bebas pokok BBNKB II.
Bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun kedua, sampai bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat
BACA JUGA:PT KAI Logistik Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Supervisor Accounting, Minat? Simak Persyaratannya
Hal ini karena jika motor tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, akan sulit untuk melakukan perpanjangan pajak.
Karena motor sudah dicap motor 'bodong' yang semua data surat-suratnya sudah dihapus.
Berikut 9 Provinsi yang masih menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023:
1. Jawa Timur
Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023
Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.
Target Penerimaan: Rp 588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.
Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.
BACA JUGA:Pembangunan Komplek Menteri di IKN Ditarget Rampung 2024
2. Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: