Catat! 9 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Catat! 9 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Periode Pemutihan: 26 April - 22 Desember 2023

Provinsi ini menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

3. Jawa Barat

Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023

Syarat Khusus: Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 7 tahun hanya akan dikenakan pajak untuk 3 tahun saja.

Selain itu, terdapat persyaratan dokumen lain yang harus dipenuhi, seperti STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta kunjungan ke kantor Samsat dan sertakan BPKB asli.

4. DKI Jakarta

Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023

Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

5. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.

6. Sumatera Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: