Intip Besaran Gaji PPPK Teknis BKN 2023, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Intip Besaran Gaji PPPK Teknis BKN 2023, Syarat, dan Cara Pendaftaran

JAKARTA, RADARPENA - Penasaran berapa besaran gaji PPPK Teknis BKN 2023? Berikut ini informasi lengkap terkait gaji, syarat, dan cara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis BKN 2023.

Pengumuman seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka besok, 20 September.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka lowongan untuk PPPK Teknis tahun 2023 dengan besaran gaji, syarat, dan cara pendaftaran akan dijelaskan di sini.

Besaran Gaji PPPK Teknis BKN 2023

  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan: Rp8.101.650,00 hingga Rp9.403.380,00 
  • Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp8.101.650,00 hingga Rp9.403.380,00 
  • Ahli Pertama - Arsiparis: Rp8.081.650,00 hingga Rp9.383.380,00 
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: Rp8.101.650,00 hingga Rp9.403.380,00 
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer: Rp8.101.650,00 hingga Rp9.403.380,00 
  • Ahli Pertama - Pustakawan: Rp8.081.650,00 hingga Rp9.383.380,00 
  • Terampil - Arsiparis: Rp6.507.600,00 hingga Rp7.720.628,00 
  • Terampil - Pranata Komputer: Rp6.517.600,00 hingga Rp7.730.628,00 
  • Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp6.517.600,00 hingga Rp7.730.628,00.

BACA JUGA:

Syarat PPPK Teknis BKN 2023

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi kamu yang hendak mengikuti seleksi PPPK Teknis BKN 2023.

Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 meliputi: 

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI;

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: