Rincian Formasi dan Syarat PPPK Teknis KemenpanRB 2023, Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikan

Rincian Formasi dan Syarat PPPK Teknis KemenpanRB 2023, Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikan

Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis KemenpanRB 2023.

1. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat wajib:

  • menguasai fotografi / videografi / penulisan berita di bidang Pemerintahan / pembuatan konten untuk media sosial; dan
  • melampirkan portofolio dengan mencantumkan tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar sesuai dengan huruf a.

BACA JUGA:

2. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer pada wajib:

a. Memiliki paling sedikit 2 sertifikat sebagai berikut:

  • Mikrotik
  • Cisco/Ruckus
  • Virtualisasi server (VM Ware / Openstack / Proxmox).

b. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan jaringan intranet dan internet.

c. melampirkan hasil kerja dalam bentuk tangkap layar atau tautan sesuai dengan huruf b.

3. Jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.

4. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang / Jasa yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.

Demikianlah informasi lengkap terkait rincian formasi PPPK Teknis KemenpanRB 2023, syarat hingga kualifikasi pendidikan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: