Rincian Formasi dan Syarat PPPK Teknis KemenpanRB 2023, Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikan
Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis KemenpanRB 2023.
1. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat wajib:
- menguasai fotografi / videografi / penulisan berita di bidang Pemerintahan / pembuatan konten untuk media sosial; dan
- melampirkan portofolio dengan mencantumkan tangkap layar atau tautan hasil karya pelamar sesuai dengan huruf a.
BACA JUGA:
- Bingung Pilih yang Mana? Ini Perbedaan CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan
- Hati-hati! Inilah Hal yang Membuat Peserta CASN Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2023
2. Jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer pada wajib:
a. Memiliki paling sedikit 2 sertifikat sebagai berikut:
- Mikrotik
- Cisco/Ruckus
- Virtualisasi server (VM Ware / Openstack / Proxmox).
b. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan jaringan intranet dan internet.
c. melampirkan hasil kerja dalam bentuk tangkap layar atau tautan sesuai dengan huruf b.
3. Jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.
4. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang / Jasa yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25%.
Demikianlah informasi lengkap terkait rincian formasi PPPK Teknis KemenpanRB 2023, syarat hingga kualifikasi pendidikan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: