Rincian Formasi dan Syarat PPPK Teknis KemenpanRB 2023, Lengkap dengan Kualifikasi Pendidikan
7. Bagi pelamar PPPK Teknis memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
- Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya nonpemerintah / yayasan,
8. Sehat jasmani dan rohani,
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI,
BACA JUGA:
- Penting! Kamu Wajib Tahu Jika Minat PPPK atau CPNS 2023: Syarat, Dokumen, dan Cara Mendaftar
- Cara Beli dan Pasang E-Materai Melalui Website SSCASN untuk Daftar CPNS 2023
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
- pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
11. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah,
12. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya,
13. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga (wanita),
14. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI,
BACA JUGA:
- BREAKING NEWS! Baru Saja Rilis Aturannya, Inilah Kisi-kisi Soal CPNS 2023 yang Ditetapkan Menpan RB
- 10 Instansi Tanpa Syarat TOEFL pada Seleksi CPNS 2023, yang No English Club Merapat!
15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
17. IPK minimal 2,50 dari skala 4,00
18. Bagi penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan lampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah / puskesmas serta menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Persyaratan Khusus PPPK KemenpanRB 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: