Tidak Tanggung-tanggung, Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Tahun 2023 , Bisa Pinjam Sampai Dengan Rp 500 juta
KUR BNI 2023 - Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) adalah Bank BNI.
Keunggulan produk ini memiliki bunga yang sangat ringan dan diperuntukkan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Bagi anda pelaku UMKM sudah bisa mendaftar, guna menerima KUR, karena masa pendaftaran telah dibuka.
Pastikan anda sudah mengetahui syarat-syarat dan cara mendaftar KUR di Bank BNI,
Bank BNI dalam menyalurkan KUR, menyediakan jenis kredit dengan nama kredit investasi maupun modal kerja.
Nilai pinjaman KUR kredit investasi ini sampai dengan maksimum Rp 500 juta, sedangkan kredit modal kerja s/d Rp 100 juta.
BACA JUGA:
- Pinjaman KUR BRI 2023 Terbaru, Angsuran Cuman dari 200 Ribu Rupiah
- Pinjaman Online Bagi Pengusaha Kecil Tanpa Jaminan, Plafon Tinggi Dengan Bunga Kecil dari KUR Mandiri 2023
- BRI Terbesar Menyalurkan KUR, Siapkan 3 Jenis KUR, untuk UMKM, Cek Syarat Mendapatkannya
Lama pengembalian kredit modal kerja 3 tahun. Lama pengembalian kredit investasi 5 tahun.
Keuntungan mengambil program KUR di Bank BNI adalah, flatfond pinjaman s/d Rp 500 juta.
Proses yang cepat serta persyaratan yang mudah dan jangka waktu pengembalian sampai 5 tahun.
Tak itu saja suku bunga pengembalian juga tergolong sangat rendah dari bank BNI.
Nah. Bagaimana apakah anda tidak tertarik buat mendapatkan KUR dari Bank BNI.
Jika iya, silahkan simak dan baca persyaratan-persyaratannya berikut ini :
- Individu atau Badan Usaha, antara lain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Indonesia, mantan TKI, Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan kerja dan membuka usaha produktif serta layak, anggota keluarga karyawan.
- Minimal berusia 21 tahun atau masih dibawah 21 tahun tetapi telah menikah
- Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain
- Telah menjalankan usaha aktif minimal enam (6) bulan
- Selanjutnya segera mempesiapkan persyaratan administrasi, yaitu salinan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK),bagi yang sudah menikah salinan surat nikah, Surat Izin Usaha (SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), SITU dan HO).
Bisa pula berupa surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Kecamatan, Salinan dokumen agunan,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: