CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Persyaratan Daftar dan Skor Aman Lulus SKD Formasi SMA Kejaksaan
JAKARTA, RADARPENA - CPNS 2023 dibuka 17 September, inilah persyaratan dan skor aman lulus SKD formasi SMA Kejaksaan Republik Indonesia.
Calon pelamar formasi SMA Kejaksaan harus mengetahui persyaratan daftar dan skor aman (nilai batas ambang) agar lulus SKD pada seleksi CPNS 2023.
Meskipun skor aman lulus SKD formasi SMA Kejaksaan telah ditentukan, tetapi hal itu belum tentu menjadi titik aman untuk bisa lolos CPNS 2023.
Pada tahap awal setelah lolos pendaftaran seleksi administrasi, pelamar CPNS 2023 akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memiliki bobot persentase 40% secara keseluruhan dalam penilaian tes CPNS 2023 Kejaksaan.
Sedangkan sisanya untuk Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) 60% dan keduanya menentukan pada hasil akhir.
BACA JUGA:
- Mau Kerja di Badan Intelijen Negara? Intip Syarat Daftar Formasi CPNS BIN 2023 dan Jabatan yang Tersedia
- Catat! Inilah Panduan Lengkap Alur Pendaftaran dan Seleksi Tes CPNS 2023
Untuk itu, bagi lulusan SMA yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Kejaksaan RI, perlu persiapan matang dengan mengetahui persyaratan dan skor aman lulus SKD agar lolos seleksi.
Berikut ini informasi mengenai persyaratan daftar serta skor aman lulus SKD formasi SMA Kejaksaan.
Persyaratan Daftar Formasi SMA Kejaksaan
1. Pengelola Penanganan Perkara
Bagi Pengelola Penanganan Perkara, mereka akan bertugas dalam mengkoordinasikan serta mengawasi proses penanganan perkara hukum di lembaga Kejaksaan RI.
- Formasi sebanyak 2142
- Usia 18 - 35 tahun
- Tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm
- Sertifikat pendukung berupa Sertifikat Komputer minimal Microsoft Office
- TIdak buta warna, BMI 18-28, rata-rata ijazah minimal 70,00.
BACA JUGA:
- Lulusan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum Merapat, Ada Formasi CPNS di Beberapa Instansi
- Inilah 7 Tahapan Seleksi CPNS 2023 yang Harus Dilalui, Simak Informasinya
2. Penjaga Tahanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: