CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Persyaratan Daftar dan Skor Aman Lulus SKD Formasi SMA Kejaksaan

CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Persyaratan Daftar dan Skor Aman Lulus SKD Formasi SMA Kejaksaan

JAKARTA, RADARPENA - CPNS 2023 dibuka 17 September, inilah persyaratan dan skor aman lulus SKD formasi SMA Kejaksaan Republik Indonesia.

Calon pelamar formasi SMA Kejaksaan harus mengetahui persyaratan daftar dan skor aman (nilai batas ambang) agar lulus SKD pada seleksi CPNS 2023.

Meskipun skor aman lulus SKD formasi SMA Kejaksaan telah ditentukan, tetapi hal itu belum tentu menjadi titik aman untuk bisa lolos CPNS 2023.

Pada tahap awal setelah lolos pendaftaran seleksi administrasi, pelamar CPNS 2023 akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) memiliki bobot persentase 40% secara keseluruhan dalam penilaian tes CPNS 2023 Kejaksaan.

Sedangkan sisanya untuk Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) 60% dan keduanya menentukan pada hasil akhir.

BACA JUGA:

Untuk itu, bagi lulusan SMA yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Kejaksaan RI, perlu persiapan matang dengan mengetahui persyaratan dan skor aman lulus SKD agar lolos seleksi.

Berikut ini informasi mengenai persyaratan daftar serta skor aman lulus SKD formasi SMA Kejaksaan.

Persyaratan Daftar Formasi SMA Kejaksaan

1. Pengelola Penanganan Perkara

Bagi Pengelola Penanganan Perkara, mereka akan bertugas dalam mengkoordinasikan serta mengawasi proses penanganan perkara hukum di lembaga Kejaksaan RI.

  • Formasi sebanyak 2142
  • Usia 18 - 35 tahun
  • Tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm
  • Sertifikat pendukung berupa Sertifikat Komputer minimal Microsoft Office
  • TIdak buta warna, BMI 18-28, rata-rata ijazah minimal 70,00.

BACA JUGA:

2. Penjaga Tahanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: