Cara Cek Bansos PKH 2023 : Cek Status Penerima, Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan
Cara Cek Bansos PKH - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia. Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan finansial kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah telah mengembangkan sistem pemeriksaan atau verifikasi yang ketat dalam penyaluran bantuan PKH. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah melakukan pemeriksaan atau Cek Bansos PKH terhadap penerima bansos.
Berikut adalah beberapa cara cek Bansos PKH untuk memastikan masyarakat menerima bantuan yang layak.
1. Mengunjungi Pusat Pelayanan Terdekat
Cara pertama untuk melakukan pemeriksaan adalah dengan mengunjungi pusat pelayanan terdekat, seperti kantor desa, kelurahan, atau kantor kecamatan. Anda dapat mengajukan permintaan untuk memeriksa daftar penerima bansos PKH di wilayah tempat tinggal Anda. Petugas akan membantu memberikan informasi mengenai layak atau tidaknya status penerima bansos PKH.
2. Menggunakan Aplikasi e-SIKP
Pemerintah juga telah mengembangkan aplikasi e-Sistem Informasi Keluarga Penerima Bantuan (e-SIKP) yang dapat digunakan untuk melacak status penerima bansos PKH. Anda dapat mengunduh aplikasi ini melalui Play Store atau App Store, lalu melakukan pengecekan dengan memasukkan data pribadi, seperti nama, alamat, dan nomor induk Kependudukan (NIK).
3. Menghubungi Call Center PKH
Alternatif lain adalah menghubungi Call Center PKH yang telah disediakan oleh pemerintah. Anda dapat mencari nomor telepon Call Center PKH di situs resmi Kementerian Sosial atau menghubungi Kantor Pos terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dalam panggilan telepon tersebut, Anda dapat memberikan data diri Anda dan meminta petugas untuk memeriksa status penerima bansos PKH.
BACA JUGA:
- Begini Cara Cek Bansos Kemensos September 2023
- Ini Cara Mudah Cek Jadwal Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 September 2023, Bisa Secara Online!
4. Membaca Berita dan Pengumuman Resmi
Selain itu, Anda juga dapat memantau berita dan pengumuman resmi terkait informasi bansos PKH. Pemerintah seringkali mengumumkan melalui koran, televisi, radio, atau media sosial mengenai penerima bansos PKH yang tidak layak atau terdapat indikasi penyalahgunaan bantuan. Dengan mengikuti berita ini, Anda dapat memeriksa apakah ada informasi yang relevan dengan status penerima bansos PKH di lingkungan Anda.
Apabila kamu ingin mengetahui termasuk penerima bansos PKH bulan September 2023, simak panduan cepat yang bisa diikuti menggunakan ponsel atau HP untuk cek penerima bansos lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cepat Mengecek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP September 2023
- Klik link cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi wilayah penerima manfaat sesuai tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “CARI DATA”.
- Hasil pencarian akan menampilkan nama dan status penerima bansos.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2023
Pencairan bansos PKH sepanjang tahun 2023 dilakukan setiap tiga atau dua bulan.
Adapun jadwal pencairan PKH 2023 per tiga bulan:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Sementara itu, jadwal pencairan PKH 2023 per dua bulan baru diberlakukan pemerintah mulai bulan Juli sampai Desember 2023 mendatang. Berikut ini jadwalnya:
- Tahap 1: Juli-Agustus
- Tahap 2: September-Oktober
- Tahap 3: November-Desember
Pada bulan September 2023 masih tahap 3 untuk pencairan triwulan. Sementara per dua bulannya memasuki tahap ke-2.
Tanggal pencairan bantuan ini berbeda-beda di setiap wilayah dan disalurkan secara bertahap. Estimasi pencairan bansos PKH mulai tanggal 4 sampai 30 September 2023
Persyaratan dan Ketentuan Penerima Bansos PKH 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: