Cara Cek Bansos PKH 2023 : Cek Status Penerima, Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan

Cara Cek Bansos PKH 2023 : Cek Status Penerima, Jadwal dan Syarat Penerima Bantuan

Bantuan ini sifatnya bersyarat. Artinya, tidak semua masyarakat berhak menerima bansos PKH. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sesuai ketetapan pemerintah pusat.

Syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

  1. WNI.

  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

  3. Bukan atau tidak masuk anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau menjadi pejabat pemerintah desa/kelurahan.

  4. Terdata sebagai keluarga kurang mampu di desa/kelurahan.

  5. Penerima PKH hanya bisa mendapatkan bantuan selama lima tahun secara berturut-turut.

  6. Penerima wajib menggunakan bantuan PKH sesuai dengan tujuan program.

BACA JUGA:

Besaran Bansos PKH 2023

Ada tujuh kategori penerima manfaat PKH. Besaran bantuan yang diterima pun berbeda-beda. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tiga bulan atau Rp500.000/dua bulan atau Rp3 juta/tahun.

  2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tiga bulan atau Rp500.000/dua bulan atau Rp3 juta/tahun.

  3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tiga bulan atau Rp150.000/dua bulan atau Rp900.000/tahun.

  4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tiga bulan atau Rp250.000/dua bulan atau Rp1,5 juta/tahun.

  5. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tiga bulan atau Rp334.000/dua bulan atau Rp2/tahun.

  6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tiga bulan atau Rp400.000/dua bulan atau Rp2,4 juta/tahun.

  7. Lanjut usia: Rp600.000/tiga bulan atau Rp400.000/dua bulan atau Rp2,4 juta/tahun.

Dalam proses penyaluran bansos PKH, kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting. Melakukan pemeriksaan secara berkala membantu mengidentifikasi penerima yang memang berhak dan membutuhkan bantuan.

Dengan meningkatkan efisiensi penyaluran bantuan, program PKH dapat memberikan dampak yang lebih positif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: