Membumikan Moderasi Beragama di Indonesia
BACA JUGA:
- Membaca Buku Tanpa Bayar Alias Gratis
- RPA Lampung Tengah Gelar Sosialisasi Buku Saku tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
- Aplikasi Penghasil Uang 2023, APK Baca Buku Dapat Hadiah Uang
Bagian 2 menguraikan tentang Pokok – Pokok Moderasi Beragama. Mantan Kepala Program Kajian dan Ketua PP Lakpesdam NU, masa khidmat 1989 - 1994 ini menjelaskan, bahwa setiap agama mengandung tiga hal pokok, yaitu; aspek keyakinan, aspek ritual, dan aspek perilaku.
Aspek keyakinan merupakan hal fundamental dalam agama yang disebut dengan keimanan atau akidah. Aspek ritual diartikan sebagai sistem aktivitas atau rangkai tindakan yang terikat kepada aturan – aturan tertentu menurut agama.
Ibadah dan perayaan keagamaan yang menyimbolkan komunikasi antara pemeluk agama dan Tuhannya adalah bentuk ritual. Sedangkan aspek perilaku pemeluk agama bermakna tindakan individu maupun entitas keagamaan dalam pola hubungan interaksi dengan diri sendiri dan lingkungannya. Umat Islam mengenal akhlak sebagai standar perilaku dalam beragama.
Seseorang hendaknya tidak mengklaim dan memutlakkan diri bahwa pendapatnya sendiri sajalah yang paling benar dan yang lain berbeda dengannya adalah salah.
Disinilah hadir moderasi beragama sebagai wujud sikap tengah, yang dirumuskan dalam satu kalimat berikut,”cara pandang, sikap dan praktik, beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama, yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa”, halaman 63-109.
Bagian 3 menjabarkan tentang Solusi Moderasi Beragama. Moderasi beragama tentu bukan segala-galanya. Bukan obat untuk segala penyakit. Maka, jangan sekali-kali berharap bahwa apapun masalahnya moderasi beragama solusinya.
Apa lagi tidak semua kasus dan konflik agama bermuasal dari urusan agama. Tidak sedikit konflik agama yang akar masalahnya justru tidak ada kaitan dengan agama, seperti; pertarungan politik, perebutan ekonomi, rivalitas pengaruh, bahkan pertikaian asmara.
Moderasi beragama memiliki beberapa dimensi. Pertama, ia berlaku pada wilayah eksternum yang meliputi kehidupan bersama umat beragama bukan wilayah internum yang bersifat personal.
Kedua, ia memberikan hasil yang signifikan ketika di praktikkan atau konflik gagal diselesaikan jika tak menggunakan pendekatan moderasi beragama.
Ketiga, ia dapat dijadikan instrumen yang memiliki kekuatan hukum atas penyelesaian konflik. Keempat, ia dapat di replikasi untuk menyelesaikan kasus serupa.
Wakil Sekretaris PP LKKNU masa khidmat 1985-1988 ini menjelaskan pendekatan moderasi beragama mampu memberikan sumbangsih dalam beberapa penanganan konflik di Indonesia, seperti; kasus agama Baha’i, gerakan ISIS, peristiwa Tolikara, pembakaran gereja di Aceh Singkil, muatan ekstrem buku ajar, penyelewengan siaran agama dan ujaran kebencian, dan lain-lain, halaman 111- 154.
Bagian 4 berisikan tentang Menyuarakan Moderasi Beragama. Gerakan untuk beragama secara moderat sebagai topik dalam perbincangan publik kaum intelektual di Indonesia marak terjadi di era 1970-an dan 1980-an.
Para pemikir dan tokoh agama seperti; Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Harun Nasution, Nurcholish Madjid, Gedong Bagus Oka, Eka Darmaputera, Th Sumartana, Franz Magnis Suseno, Munawir Sadzali, Dawam Rahardjo, lalu diikuti tokoh-tokoh lain seperti; M. Quraish Shihab, Sri Pannyavaro Mahathera, Moeslim Abdurrahman, Syu’bah Asa, Masdar Farid Mas’udi, dan lain-lain saat itu mengajak masyarakat untuk beragama secara kontekstual. Beberapa pokok pikiran yang mereka suarakan senada dengan pesan – pesan moderasi beragama.
Semua elemen bangsa dan lapisan masyarakat, dari tingkat paling atas hingga paling bawah, seyogianya tidak perlu merisaukan genderang moderasi beragama. Sebab, bersikap moderat tidak berarti menjalankan agama secara santai dan serampangan, tidak pula sebaliknya, menghalangi kebebasan beragama bagi setiap individu atau kelompok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: