Daftar Haji Reguler, Ini dia Cara dan Syarat-syaratnya

Daftar Haji Reguler, Ini dia Cara dan Syarat-syaratnya

Cara Daftar Haji - Menunaikan Ibadah  haji ke Tanah Suci  ke Kota Makkah   di Arab Saudi merupakan rukun Islam yang ke-5. 

Orang Indonesia beragama Islam, yang mau ber-haji harus mendaftar  dahulu.

Caranya mendaftar datangi ke Kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat diwilayah anda tinggal dan mendaftar melalui program haji reguler. Cara mendaftar haji sangat mudah dan cepat.

Petugas dari Kemenag setempat dengan ramah akan melayani proses pendaftaran anda, dengan teliti dan ringkas dan cepat.

Berikut cara-cara mendaftar haji reguler dikutip dari dki.kemenag.go.id

Persyaratan pendaftaran

1. Beragama islam

2. Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar

3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili

4. Memiliki kartu keluarga (KK)

5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah

6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.

Setelah syarat-syarat ini dilengkapi barulah calon jemaah haji mengikuti proses pendaftaran dengan mengikuti alur sebagai berikut :

1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal Rp 25.000.000

BACA JUGA:

2. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan Kementrian Agama RI

3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal  BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili

4. BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisis nomor validasi (Harap perhatikan nomor validasi anda)

5.Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3 x4 dan bermaterai

6. Calon jemaah haji mendatangi Kementrian Agama Kabupaten/Kota  dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya

sesuai ketentuan untuk  diverfikasi  kelengkapannya paling paling lambat 5( lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH

7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran  Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota

8.Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran  haji yang berisi nomor porsi haji pendaftaran, ditandatangani

dan dibubuhi stempel dinas  Oleh petugas Kantor kementrian Agama Kabupaten/Kota (harap perhatikan nomor porsi anda)

9.Kantor Kementrian Agama  Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya

dicetak/ ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3 x 4.  (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: