Siap-siap! Kendaraan yang Belum Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tinggi: Paling Mahal Motor!

Siap-siap! Kendaraan yang Belum Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Tinggi: Paling Mahal Motor!

JAKARTA, RADARPENA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum ataupun tidak lolos uji emisi di 10 lokasi. 

Pengenaan tarif tertinggi ini juga sekaligus mengajak masyarakat agar beralih menggunakan transportasi publik untuk beraktivitas.

"Jadi, setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI,” kata juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam keterangannya.

Menurut Ani, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

BACA JUGA:Coba dan Rasakan Kenyamanan Mengendarai Motor Listrik Polytron PEV 30 M1

Dalam beleid itu, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.

Adapun untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir

"Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya," ujarnya.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," sambungnya.

BACA JUGA:Inilah Daftar Lengkap Nama Pemain Yang Masuk Nominasi Peraih Ballon d'Or 2023

Ani menuturkan, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

"Tarif tertinggi itu saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak bagi sepeda motor," sebutnya. 

Selain menerapkan tarif parkir tertinggi, baru-baru ini Pemprov DKI bekerja sama dengan kepolisian juga menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi yang melintas di jalanan Ibu Kota. 

Meski begitu, pihaknya berharap agar seluruh masyarakat menguji emisi kendaraannya, sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: