HIPMI Mendapat Dukungan Dari Jokowi Mengenai Penghapusan Kredit Macet UMKM

HIPMI Mendapat Dukungan Dari Jokowi Mengenai Penghapusan Kredit Macet UMKM

KREDIT UMKM - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyampaikan bahwa kebijakan penghapusan KREDIT UMKM yang telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu merupakan terobosan yang luar biasa bagi dunia usaha.

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Akbar Himawan Buchari mengucapkan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi karena UMKM di Indonesia diperhatikan.

Menurut Akbar, dengan penghapusan kredit macet tersebut memberikan angin segar kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

"Kami berterima kasih atas kebijakan penghapusan kredit UMKM pasca Covid, ini terobosan luar biasa, ternyata UMKM selama ini masih tetap diperhatikan." ujar-nya dalam sambutan Rapat Kerja Nasional XVIII Hipmi di ICE BSD, Tangerang, Kamis 31 Agustus 2023.

Adapun selain penghapusan kredit macet bagi UMKM, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi para dunia usaha, seperti tax holiday dan sebagainya.

Akbar menyatakan kemudahan tersebut telah dirasakan berbagai korporasi besar dan itu membuat dunia usaha semakin membaik.

"Karena beberapa UMKM menyampaikan ke kami bahwa korporasi besar dapat insentif tax holiday dan sebagainya, sementara UMKM sebagai tulang punggung mendapatkan kemudahan - kemudahan dari pemerintah." katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyatakan Presiden Jokowi sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

" Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di Perbankan, " kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan bahwa penghapusan kredit macet tersebut telah mencapai hingga Rp5 miliar. 

Namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus adalah maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

" Walaupun begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian lebih mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata MenKopUKM.

Teten menegaskan perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapusan tagih kredit macet bagi UMKM. Sehingga UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

Adapaun UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapus bukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: