PLN Batal Naikan Tarif Listrik di September 2023, Berikut Rincian per kWh
JAKARTA, RADARPENA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan, bahwa tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada September 2023 tidak mengalami kenaikan.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik non-subsidi tersebut diambil dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi.
"PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah bahwa tarif listrik non-subsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan," tulis PLN dalam keterangannya.
"Ketetapan tarif listrik tersebut berlaku dari tanggal 1 Juli 2023 sampai 30 September 2023," sambungnya.
BACA JUGA:Janji Prabowo Jika Terpilih Jadi Presiden di 2024: Stop Impor Energi hingga Hilirisasi Kelapa Sawit!
Penyesuaian Tarif Listrik setiap Tiga Bulan
Sebagai informasi, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami penyesuaian setiap tiga bulan.
Penyesuaian dipengaruhi oleh berbagai faktor makro ekonomi seperti kurs dolar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Namun, pada September 2023, tarif listrik tidak akan mengalami perubahan.
Berikut rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada bulan September 2023:
Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA: Rp1.352
Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA: Rp1.444,70
Golongan tarif untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA: Rp1.444,70
Golongan tarif untuk rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: