Catat! 7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Sampai Terlewat!
![Catat! 7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Sampai Terlewat!](https://radarpena.disway.id/upload/73b4392a789c54c2fa7e94859e864f08.jpg)
4. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Keringanan pajak yang diberikan, antara lain:
- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
- Penghapusan BBNKB.
5. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.
Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:
- Bebas BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
BACA JUGA:Manchester United Telah Sepakat Datangkan Sergio Reguilon
6. Lampung
Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya adalah Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: