Catat! 7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Sampai Terlewat!

Catat! 7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Sampai Terlewat!

Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:

- Pajak tahunan maksimal empat tahun.

- Pajak tahunan di atas lima tahun.

- BBNKB.

BACA JUGA:Rekomendasi Motor Matic Paling Irit 2023, Tembus 60 km/liter

3. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 April 2023.

Program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:

- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

BACA JUGA:China Rilis Peta Baru, Wilayah Negara-negara ASEAN hingga India Banyak yang Diserobot!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: