Catat! 7 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Sampai Terlewat!
Bukan bebas pajak, keringanan yang dimaksud meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori:
- Pajak tahunan maksimal empat tahun.
- Pajak tahunan di atas lima tahun.
- BBNKB.
BACA JUGA:Rekomendasi Motor Matic Paling Irit 2023, Tembus 60 km/liter
3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 April 2023.
Program keringanan pajak di provinsi ini akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:
- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
BACA JUGA:China Rilis Peta Baru, Wilayah Negara-negara ASEAN hingga India Banyak yang Diserobot!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: