Subsidi Pertalite Dicabut akan Diganti Pertamax, Ini Kata Menteri ESDM
Subsidi Pertalite Diganti Pertamax - Pemerintah sedang membahas kebijakan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax jenis RON 92 akan menggantikan Pertalite jenis RON 90 sebagai BBM Subsidi.
Kebijakan ini adalah sebagai salah satu solusi untuk menangani populasi udara, terutama kualitas udara Jakarta dan sekitarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah sedang membahas wacana memberikan subsisdi pada BBM jenis Pertamax atau RON 92.
Dadan mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan untuk menekan buruknya kualitas udara akibat pembakaran BBM berjenis RON 90.
Seperti diketahui bersama, pembakaran BBM menghasilkan polusi udara, semakin besar angka RON, semakin baik pembakarannya dan labih sedikit nilai emisi pembuangan dari asap knalpotnya.
"Pola konsumsi masyarakat yang mayoritas masih menggunakan BBM dengan RON rendah dan masih kurang kesadaran untuk memakai BBM RON tinggi," ujar Dadan.
BACA JUGA:
- Pahami Beda BBM Subsidi dan Non Subsidi, Ini Penjelasannya
- Bayar BBM di SPBU gak Pakai Lama Menggunakan OVO, Ikuti Caranya
- 6 Rekomendasi Sepeda Motor Paling Irit BBM 2023
Dadan mengungkapkan semakin tinggi angka oktannya, akan menghasilkan pembakaran yang rendah emisi.
Dalam rapat terbatas kabinet di Istana Negara, Presiden Joko Widodo tidak secara gamblang aoal penggantian BBM bersubsidi. Ia hanya meminta kemernterian dan lembaga terkait lebih fokus memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Penggantian subsidi BBM hanya dipertimbangkan sebagai salah satu solusi memperbaiki atau mengurangi buruknya polusi udara.
Kementerian ESDM Membantah Subsidi Pertamax
Terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membantah wacana memberikan subisdi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax sebagai alasan untuk menekan polusi udara Jakarta.
Arifin mengaku, tidak mengetahui mengenai wacana tersebut dan menyebutkan hanya karangan saja.
Arifin menjelaskan hingga hari ini, Pertamax tidak disubsidi oleh pemerintah. Harga yang berlaku pada hari ini (29 agustus 2023) Rp12.400 per liter di DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: