Waspada Kendaraan Bermotor Anda ! Wajib Uji Emisi Berlaku di DKI Jakarta

Waspada Kendaraan Bermotor Anda ! Wajib Uji Emisi Berlaku di DKI Jakarta

Ada juga kios khusus yang menyelenggarakan uji emisi.

Biaya uji emisi itu juga berbeda tergantung tempat pengujian.

 


Manfaat dan tata cara mengikuti uji emisi kendaraan --

Bila kendaraan kamu tidak lulus uji emisi dan kebetulan sering beroperasi di wilayah DKI Jakarta, jangan kaget kalau kena denda tilang yang per - hari Jumat 25 Agustus 2023, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang emisi di sejumlah titik. Setidaknya ada lima titik yang menjadi lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta. Lima titik itu tersebar di wilayah Utara hingga Selatan, dengan lokasi sebagai berikut:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

  • Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara

  • Taman Anggrek, Jakarta Barat

  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan

  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Di masa uji coba ini, belum ada denda tilang yang dikenakan kepada pengendara yang kedapatan belum uji emisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: