Waspada Kendaraan Bermotor Anda ! Wajib Uji Emisi Berlaku di DKI Jakarta
Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, maka akan dikenakan tilang.
Biaya Tilang Tak Lolos Uji Emisi
Untuk kendaraan roda dua sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu,
Untuk roda empat tilangnya sebesar Rp 500 ribu.
Selain tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Lalu, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Denda pajak tersebut akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam berlaku secara progresif. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan makin masif memberlakukan tilang uji emisi pada 1 September 2023.
"Mulai September sampai dengan tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI serta Satpol PP," Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto.
Uji emisi wajib dilakukan untuk mobil dan motor berusia di atas tiga tahun. Berapa biayanya?
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Ibu Kota untuk uji emisi. Yang perlu digarisbawahi, uji emisi tersebut sebenarnya hanya menyasar pada kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun.
Sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur no 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Sasaran Uji Emisi Kendaraan Bermotor (KB)
Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi:
-
Mobil penumpang perseorangan, dan
-
sepeda motor,
yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," begitu bunyi aturannya.
Adapun untuk lokasi uji emisi tersedia di sejumlah tempat.
Misalnya di bengkel resmi para pabrikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: