Waspada Kendaraan Bermotor Anda ! Wajib Uji Emisi Berlaku di DKI Jakarta
Uji Emisi Kendaraan Di DKI - Kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk melakukan uji emisi.
Namun ada pengecualian kendaraan yang tak wajib uji emisi, apa saja ?
Uji coba tilang emisi mulai berlaku pada hari Jumat, 25 Agustus 2023.
Perlu diketahui tidak semua kendaraan wajib uji emisi, tercantum dalam laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id.
Pada halaman tersebut tertulis kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2.
"Mobil penumpang pribadi dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," itulah bunyi pasalnya.
BACA JUGA:
- Simak Manfaat Uji Emisi Kendaraan, Untuk Lingkungan Hidup
- Aplikasi Daftar Uji Emisi Mobil : Solusi Praktis Mengurangi Polusi Udara
Adapun mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tidak diwajibkan uji emisi.
Mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik.
Dengan demikian, emisi dianggap masih sesuai dengan standar atau memenuhi standar mutu.
Uji emisi tersebut dilakukan satu kali dalam satu tahun. Untuk lokasinya, bisa dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, atau kendaraan layanan uji emisi.
Bisa juga dilakukan di bengkel resmi bersamaan dengan melakukan servis kendaraan.
Tercatat bahwa di Jakarta saat ini ada 339 titik uji emisi untuk roda empat dan 108 titik bengkel uji emisi roda dua.
Soal biayanya, tergantung dari tempat uji emisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: