Gak Ribet Lagi! Begini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Gak Ribet Lagi! Begini Cara Bayar Pajak Motor Secara Online Lewat Aplikasi SIGNAL

1. Pertama, unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store

2. Setelah proses unduh selesai, Anda dapat masuk ke aplikasi SIGNAL, klik Mulai dan pilih Pendaftaran. Anda diharuskan mempersiapkan beberapa berkas yang wajib dipenuhi

3. Lalu isi beberapa informasi yang wajib disertakan seperti nomor polisi sepeda motor. Cek sekali lagi apakah data yang diisi sudah benar dan tekan tombol captcha dan isi kode yang tertera

4. Kemudian lanjut untuk meminta kode bayar. Kode bayar berlaku selama 2 jam dan dapat dibayarkan melalui beberapa bank yan sudah bekerja sama seperti BCA, BNI, Mandiri, BRI, CIMB Niaga, BTN, dan Permata Bank. 

5. Jika proses pembayaran telah selesai, Anda akan mendapatkan E-TBPKB dan e-Pengeshaan STNK melalui email. Dokumen tersebut berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan

6. Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan sticker pengesahan STNK dalam bentuk fisik setelah pengiriman dilakukan selama 7 hari.

Perlu diketahui, besaran Denda yang dikenakan oleh orang yang telat membayar pajak yakni sebesar 25 persen dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari hingga satu bulan.

Jika terlambat lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas ( SWDKLLJ ) sebesar Rp32.000 sebagaimana tertera pada Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008.

Berikut ini syarat-syarat wajib untuk membayar pajak kendaraan secara online:

1. Pemohon mempersiapkan KTP

2. Melakukan swafoto

3. Memastikan email dan nomor Hp selalu aktip untuk keperluan verifikasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: