Gratis Tanpa Biaya! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Buka Nih!

Gratis Tanpa Biaya! 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Buka Nih!

Periode Pemutihan: Hingga 31 Agustus 2023

Syarat Khusus: Pajak kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya dikenakan 3 tahun.

Terdapat persyaratan dokumen lainnya.

BACA JUGA:Manfaat Buah Kelapa untuk Kesehatan: Kenikmatan yang Sehat dari Alam Tropis

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar dapat mengikuti program pemutihan pajak ini, seperti menunjukkan STNK asli, KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, serta mendatangkan kendaraan ke kantor Samsat, dan menyertakan BPKB asli.

4. DKI Jakarta

Periode Pemutihan: 22 Juni - 29 Desember 2023

Ketentuan: Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif PKB serta memberikan keringanan, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

5. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan berbagai ketentuan lainnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, beberapa syarat harus dipenuhi, seperti kendaraan dengan nomor polisi Lampung atau kode BE, keringanan tunggakan pokok hanya berlaku untuk kendaraan motor dengan tunggakan PKB minimal 3 tahun, dan kendaraan bermotor dengan pajak mati selama 1-2 tahun akan tetap membayar tunggakan pokok serta pajak tahun berjalan.

Bagi mereka yang mengikuti program ini, ada pengurangan tunggakan hingga 50-70 persen.

6. Sumatera Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: